Halaman

Kamis, 04 November 2010

Tick Mark

Tick Mark : Suatu simbol yang digunakan dalam kertas kerja oleh auditor untuk menunjukkan suatu langkah khusus atas pekerjaan yang dilakukan. Pada saat Tick Mark digunakan, mereka harus disertai dengan satu tulisan yang menjelaskan pengertian mereka.

Catatan-catatan yang timbul pada simbol-simbol audit tersebut dapat pula dijadikan sebagai pedoman dalam perlaksanaan tugas-tugas audit pada periode audit berikutnya. Symbol audit ( audit tick mark) haruslah sederhana, seperti misalnya:

1. Tanda Silang ( X )

2. Tanda Chek (√ )

3. Atau Tanda Huruf ( C )

Tanda-tanda tersebut harus dapat dibedakan dengan mudah. Symbol-simbol audit biasanya ditempatkan sesudah jumlah yang diverifikasi dan penjelasan atas simbol audit tersebut dicantumkan di bagian bawah KKP

Adapun tanda lain dari tick mark adalah:

TANDA

KEGUNAAN

٨

Vertikal yang dletakan dibawah angka dari total angka

<

Cross footing verified ( penambahan/pengurangan secara horizontal yang diletakan disamping kanan dari total angka )

Calculation verified ( perhitungan perkalian/pembagi yang diletakan dsamping kanan hasil perhitungan )

L

Cheks against verfied general ledger and sub ledger ( dicocokan dengan buku besar dan buku besar pembantu diletakan sidamping kanan angka)

Vo

Vouching ( pemeriksaan ke bukti transaksi dletakan disamping kanan angka )

Kebijakan Penentuan Fee Audit


Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit.
Surat Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan sebagai panduan bagi profesi Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik dalam menetapkan fee audit.
Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (‘Anggota’) yang menjalankan praktek sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa professional yang diberikannya. Panduan ini harus dibaca dalam hubungannya dengan Kode Etik Profesi, khususnya yang berkaitan dengan Independensi dan Imbalan Jasa Profesional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa panduan ini dimaksudkan untuk membantu Anggota dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor/akuntan pendahulu atau diajukan oleh auditor/akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi Anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.
Dalam menetapkan imbalan jasa (fee) audit, Akuntan Publik harus memperhatikan tahapan-tahapan pekerjaan audit, sebagai berikut :
· Tahap perencanaan audit antara lain : pendahuluan perencanaan, pemahaman bisnis klien, pemahaman proses akuntansi, pemahaman struktur pengendalian internal, penetapan risiko pengendalian, melakukan analisis awal, menentukan tingkat materialitas, membuat program audit, risk assessment atas akun, dan fraud discussion dengan management.
· Tahap pelaksanaan audit antara lain : pengujian pengendalian internal, pengujian substantif transaksi, prosedur analitis, dan pengujian detail transaksi.
· Tahap pelaporan antara lain : review kewajiban kontijensi, review atas kejadian setelah tanggal neraca, pengujian bukti final, evaluasi dan kesimpulan, komunikasi dengan klien, penerbitan laporan audit, dan capital commitment.
Selain itu, dalam menetapkan fee audit, Akuntan Publik harus juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
· Kebutuhan klien
· Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties)
· Independensi
· Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta tingkat kompleksitas pekerjaan
· Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Akuntan Publik dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan, dan
· Basis penetapan fee yang disepakati.
Imbalan jasa dihubungkan dengan banyaknya waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan, nilai jasa yang diberikan bagi klien atau bagi kantor akuntan publik yang bersangkutan.
Dalam hal imbalan jasa tidak dikaitkan dengan banyaknya waktu pengerjaan, Anggota harus menyampaikan Surat Perikatan (Engagement Letter) yang setidaknya memuat : (1) tujuan, lingkup pekerjaan serta pendekatan dan metodologinya; dan (2) basis penetapan dan besaran imbalan jasa (atau estimasi besaran imbalan jasa) serta cara dan/atau termin pembayarannya.
Anggota diharuskan agar selalu : (1) memelihara dokumentasi lengkap mengenai basis pengenaan imbalan jasa yang disepakati; dan (2) menjaga agar basis pengenaan imbal jasa yang disepakati konsisten dengan praktek yang lazim berlaku.
Untuk mempertahankan independensinya, Anggota sudah harus menerima imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukannya sebelum memulai pekerjaan untuk periode berikutnya.
Anggota tidak diperkenankan menerima perikatan apabila klien belum membayar lunas kewajiban kepada auditor terdahulu.
Praktek yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan. Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah jatuh waktu.
Setiap Kantor Akuntan Publik wajib menerapkan ketentuan mengenai panduan penetapan imbalan jasa (fee) audit sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan diatas
Kebijakan penentuan fee audit oleh Kantor Akuntan Publik menjadi salah satu aspek dalam hal dilakukannya review mutu terhadap Kantor Akuntan Publik tersebut.

Surat Perikatan Audit

Kepada :

Dewan Komisaris atau Pihak Lain yang Memiliki Kewenangan dan Tanggung Jawab Setara

Saudara telah meminta kami untuk mengaudit neraca (selanjutnya disebut "Perusahaan") tanggal……………….., dan laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Surat ini menegaskan penerimaan kami dan pemahaman kami atas perikatan ini. Audit kami akan kami laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat kami atas laporan keuangan tersebut.

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung dari hasil penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan, oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut di atas.

Sebagai bagian dari proses audit, kami akan melakukan permintaan keterangan dari manajemen tentang pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan. Kami juga akan meminta pernyataan tertulis clan manajemen yang menjelaskan bahwa penyajian laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan penegasan tertulis lainnya untuk mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami selama proses audit kami. Tanggapan manajemen atas permintaan keterangan kami dan pemerolehan pernyataan tertulis dari manajemen diwajibkan oleh standar auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan sebagai dasar dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan. Karena pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi kepada…… (nama KAP yang bersangkutan) dan stafnya atas segala tuntutan, kewajiban, dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan perikatan ini.

Audit kami mengandung risiko bawaan bahwa bila terdapat kekeliruan dan ketidakberesan material, termasuk kecurangan atau pemalsuan, mungkin tidak akan terdeteksi. Namun, bila kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami, informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudara.

Sebagai tambahan laporan audit kami atas laporan keuangan, kami akan menyampaikan surat terpisah tentang kelemahan signifikan pengendalian intern yang kami temukan dalam audit yang kami lakukan.

Kami mengingatkan Saudara bahwa tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, termasuk pengungkapan memadai merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab ini mencakup pula penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern memadai, pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan penjagaan keamanan aktiva perusahaan..Sebagai bagian dari proses audit, kami akan meminta penegasan tertulis dari Saudara tentang representasi yang Saudara buat untuk kami dalam rangka audit yang kami laksanakan.

Kami mengharapkan kerja sama penuh dari staf Saudara dan kami yakin bahwa mereka akan menyediakan catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang kami perlukan dalam rangka audit kami. Berdasarkan diskusi tentang operasi perusahaan dan perencanaan audit kami, fee audit kami perkirakan sebesar Rp . ditambah direct out of pocket expenses dan Pajak Pertambahan Nilai. Fee tersebut kami hitung berdasarkan waktu yang diperlukan oleh staf yang kami tugasi untuk melaksanakan audit ini dan tarif per jam staf yang kami tugasi, yang bervariasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang dipikul dan pengalaman serta keahlian yang diperlukan. Jumlah tersebut akan kami tagih sesuai dengan kemajuan pekerjaan kami.

Surat perikatan audit ini akan efektif berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang kecuali jika dihentikan, diubah, atau diganti.

Silakan menandatangani dan mengembalikan copy surat perikatan audit terlampir yang menunjukkan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan tersebut di atas.

Terima kasih atas kesempatan yang Saudara berikan kepada kami untuk menyediakan

jasa audit bagi Saudara.

PT KXT Kantor Akuntan Publik

--------------------- -------------------------------

format proposal

Format proposal

Proposal merupakan gambaran awal dari penelitian atau tulisan karya ilmiah yang akan dibuat. Hal-hal yang perlu dituliskan pada proposal adalah :

1. latar belakang : berisi latar belakang menulis atau melakukan penelitian pada topik yang dipilih, hal-hal yang menarik atau menimbulkan

pertanyaan dari topik ini, pentingnya topik ini untuk diangkat sebagai

tulisan atau untuk diteliti

2. perumusan masalah : berisi thesis statement atau research question yang ditulis secara singkat dan jelas dalam bentuk pernyataan atau pertanyaan.

3. batasan masalah: menjelaskan batasan-batasan penelitian atau tulisan, misalnya hal-hal yang tidak akan dibahas atau diteliti, lingkungan yang ditentukan sebagai pembatas, batasan data atau jumlah materi yang melingkupi penelitian atau tulisan.

4. tujuan penelitian: tujuan ditinjau dari aspek keilmuan dan aspek praktis dari sudut pandang pengguna (berhubungan dengan manfaat penelitian/penulisan)

5. landasan teori : secara singkat memberikan penjelasan teori-teori pendukung yang akan digunakan dalam menulis atau melakukan penelitian.

6. Spesifikasi sistem : menjelaskan secara umum kebutuhan software/hardware, kemampuan program/sistem

7. rencana tahapan penelitian: gantt chart dari rencana pelaksanaan penelitian

8. daftar pustaka : bibliography sumber-sumber informasi yang digunakan dengan mengikuti aturan sebagai berikut :

a. Untuk pustaka dalam bentuk buku yang diterbitkan terdiri

atas :


nama pengarang (nama keluarga, nama depan), Judul buku (dicetak

miring), Kota Penerbit : Nama Penerbit, tahun penerbitan. Sebagai contoh,

Cleveland, Donal D. Introduction to Indexing and Abstracting.

Englewood : Librairies Unlimited, Inc., 2001.

b. Pustaka dalam bentuk Jurnal tercetak : nama pengarang

(nama keluarga, nama depan, judul artikel”, Nama Jurnal (cetak

Miring) , Nomer, Bulan dan Tahun Terbit, halaman. Contoh:

Dugan, Maire A. Nested Paradigm”, Annals, IX, March 2001, hlm.

56.

c. Pustaka dalam bentuk Jurnal Online : nama pengarang (nama keluarga, nama depan, “judul artikel, nama jurnal (cetak miring), nomer, bulan dan tahun terbit, halaman, nama database. Database on-line. Nama vendor database. Tgl akses artikel tersebut (tgl/bln/tahun). Contoh:

McRae, John R. "Buddhism." Journal of Asian Studies 54, no. 2,

1995, hal 354-371. ABI/Inform. Database on-line. UMI-Proquest;

tgl akses 13 May 1996.