Komite
Audit biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang anggota. Dipimpin oleh
seorang Komisaris Independen. Seperti komite pada umumnya, Komite audit yang
beranggotakan sedikit cenderung dapat bertindak lebih efisien. Akan tetapi,
Komite Audit beranggota terlalu sedikit juga menyimpan kelemahan yakni minimnya
ragam pengalaman anggota. Sedapat mungkin anggota Komite Audit memiliki
pemahaman memadai tentang pembuatan laporan keuangan dan prinsip-prinsip
pengawasan internal.
Agar mampu
bekerja efektif, Komite Audit dibantu staff perusahaan dan auditor eksternal.
Komite juga harus memiliki akses langsung kepada stand dan penasehat perusahaan
seperti keuangan dan penasehat hukum.
Keberadaan Komite Audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor: SE/03 PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-103/MBU/2002 (Bagi BUMN) Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang, diketuai oleh seorang Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Keberadaan Komite Audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor: SE/03 PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-103/MBU/2002 (Bagi BUMN) Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang, diketuai oleh seorang Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Menurut
FCGI kriteria anggota dan catatan tentang komite audit adalah:
1. Paling sedikit satu anggota Komite Audit harus mempunyai pengetahuan yang memadai tentang keuangan dan akuntansi;
2. Ketua Komite Audit harus hadir pada RUPS untuk menjawab pertanyaan para Pemegang Saham;
3. Komite Audit harus mengundang eksekutif yang menurut mereka tepat (terutama pejabat di bidang keuangan) untuk hadir pada rapat-rapat komite, akan tetapi apabila dipandang perlu dapat mengadakan rapat tanpa kehadiran seorangpun eksekutif perusahaan. Di luar itu Direktur Keuangan dan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dan, seorang wakil dari auditor eksternal harus hadir sebagai peserta pada rapat-rapat Komite Audit;
4. Sekretaris Perusahaan harus bertindak sebagai sekretaris Komite Audit;
5. Wewenang Komite Audit harus meliputi:
•
Menyelidiki semua aktivitas dalam batas ruang lingkup
tugasnya.
•
Mencari informasi yang relevan dari setiap karyawan.
•
Mengusahakan saran hukum dan saran profesional lainnya yang
•
independen apabila dipandang perlu.
•
Mengundang kehadiran pihak luar dengan pengalaman yang
sesuai
Selain
hal tersebut, menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003 menambahkan
bahwa anggota Komite Audit tidak merangkap jabatan yang sama pada perusahaan
lain pada periode yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar